Kanal

Rusak Kaum Muda, Pakistan Kembali Banned TikTok 

RIAUIN.COM - Pemerintah Pakistan memutuskan untuk memblokir atau mem-banned aplikasi video pendek yang populer, TikTok.
Dikutip CNN International, Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan melarang TikTok setelah pengadilan provinsi di Peshawar menyerukan agar platform tersebut dicabut.

Berdasarkan perintah pengadilan, hakim berpendapat bahwa aplikasi tersebut "merugikan kaum muda" Pakistan. Mereka juga mengklaim bahwa "video yang diunggah melanggar norma dan nilai yang ditetapkan" negara.

Platform itu pertama kali diblokir pada Oktober lalu setelah otoritas telekomunikasi menuduhnya berisi konten yang "tidak bermoral" dan "tidak senonoh".

Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa TikTok belum menciptakan cara yang memuaskan untuk memblokir konten yang menyinggung menyusul peringatan untuk menertibkan rumahnya selama musim panas.

Keputusan itu kemudian dibatalkan setelah aplikasi yang dimiliki oleh raksasa teknologi China ByteDance itu berjanji untuk memoderasi konten sesuai dengan hukum setempat.

Sejak itu, pertanyaan tentang masa depan perusahaan di Pakistan muncul kembali.

Perwakilan dari Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan pada Kamis (12/3/2021) di pengadilan bahwa TikTok belum membuktikan mereka dapat memenuhi janjinya untuk menindak konten tertentu.

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar. Namun sebelumnya dikatakan bahwa mereka memiliki "perlindungan yang kuat untuk mendukung platform yang aman dan ramah," dan akan "terus memungkinkan suara dan kreativitas Pakistan di lingkungan yang aman."

Platform media sosial itu telah menghadapi banyak rintangan di seluruh dunia baru-baru ini. Pada bulan Januari, mereka terpaksa memberhentikan pekerja di India setelah negara itu melipatgandakan larangan yang sudah berbulan-bulan TikTok. - tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler